Basarah Minta Semua Lembaga Negara Harusnya Pegang Teguh Aturan Main

Menurut dia, Kepolisian Negara RI punya AD/ART yang namanya Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
"Tentara Nasional Indonesia punya Undang-Undang TNI, Undang-Undang 34 tahun 2004. Undang-Undang Polri, Undang-Undang nomor 2 tahun 2002. Aparatur Sipil Negara punya Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
Jika semua lembaga pemerintahan, termasuk masyarakat berpegang teguh pada AD/ART atau aturan mainnya, Basarah yakin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara ini akan berjalan sesuai dengan maksud para pendiri bangsa yang telah memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
"Jadi, kalau kami terus melakukan kritik kepada institusi-institusi yang kami nilai tidak melaksanakan AD/ART ini, itu adalah sebagian dari kecintaan kami kepada keberlangsungan bangsa dan negara ini, juga rasa cinta kami kepada institusi-institusi negara yang di belakang institusi tersebut menyandang predikat Republik Indonesia. Polri, kepolisian Republik Indonesia," pungkasnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Basarah menyampaikan setiap warga negara harus disiplin menjalankan aturan main dalam berbangsa dan bernegara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina