Basrief Mutasikan 132 Pejabat Kejaksaan

Basrief Mutasikan 132 Pejabat Kejaksaan
Basrief Mutasikan 132 Pejabat Kejaksaan
Seperti diketahui, Urip tertangkap basah menerima uang Rp 6 miliar lebih dari Artalyta Suryani pada awal Maret 2008. Uang tersebut diduga terkait penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Jampidsus yang melibatkan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor kemudian mengganjar Urip hukuman 20 tahun, sementara Artalyta yang dihukum 5 tahun penjara kini sudah bebas.

Sedangkan mantan Dirdik JAM Pidsus Arminsyah yang kini menjabat Kajati Lampung, akan menempati pos barunya sebagai Inspektur III Pengawasan pada JAM Pengawasan. Ada juga nama Abdul Taufiq yang baru sekitar 8 bulan duduk sebagai Kajati Jatim, diangkat menjadi Sekretaris JAM Intelijen.

Noor Rachmad menganggap mutasi besar-besaran itu sebagai hal biasa. "Ini adalah bentuk upaya pimpinan untuk menjaga kesinambungan organisasi, sekaligus tour of duty dan tour of area bagi pejabat yang dimutasi," ujarnya.(pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan pejabat eselon II dan III Kejaksaan. Lewat Keputusan Jaksa Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News