Basrief: Usut Korupsi Harus Cepat
Selasa, 28 Desember 2010 – 05:30 WIB
PALEMBANG - Jaksa Agung Basrief Arief memberikan arahan kepada korps kejaksaan, khususnya dalam standar penanganan kasus korupsi. Setidaknya, ada tiga hal yang ditekankan pejabat kelahiran Tanjung Enim, Sumatera Selatan itu. Ketiga, kata Basrief, dalam setiap pengusutan tindak pidana korupsi, baik dalam penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tersangka maupun para saski, diharapkan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). “Jangan sampai untuk melakukan penegakan hukum justru melanggar HAM,” katanya.
Apa saja? Pertama, pemeriksaan kasus korupsi harus tepat waktu. Jangan sampai bertele-tele dan memakan waktu lama. Kedua, jaksa penyidik jangan sampai tergesa-gesa untuk menentukan para tersangka bilamana belum mendapatkan data serta barang bukti yang lengkap.
“Di sini jaksa harus jeli dalam menemukan alat bukti yang cukup. Baru bisa menetapkan tersangka. Jangan sebaliknya, tersangka sudah ditetapkan, baru dicari alat buktinya,” ujar Basrief di sela kunjungan kerja (kunker) pertama-nya ke Kejati Sumsel, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Selasa (28/12).
Baca Juga:
PALEMBANG - Jaksa Agung Basrief Arief memberikan arahan kepada korps kejaksaan, khususnya dalam standar penanganan kasus korupsi. Setidaknya, ada
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan