Batal Dihukum Mati, Michael Kosasih Divonis 20 Tahun Penjara

Batal Dihukum Mati, Michael Kosasih Divonis 20 Tahun Penjara
Michael Kosasih alias Miki, 27, terpidana mati menangis dalam persidangan. Foto: sumeks.co

Untuk itu dirinya selaku kuasa hukum beserta keluarga sangat berterima kasih dengan MA. Karena, sesuai dengan dalil memori kasasi yang diajukan sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan dan telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Sekedar mengingatkan, Michael Kosasih Alias Miki (26) Warga Jalan Srijaya Negara Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang telah divonis pidana pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suharti SH MH pada bulan Februari 2020 silam.

Vonis yang dijatuhkan sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Imam Murtadlo SH MH kala itu bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Miki diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah tempat di simpang bandara tepatnya di parkiran ruko KFC simpang bandara.

Miki yang tengah diintai petugas tersebut, saat berada di ruko kawasan simpang Bandara, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Senin (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari dalam koper yang diangkut mobil Toyota Agya Kuning Nopol BG 1734 ZY 20 bungkus plastik SS berukuran masing-masing satu kilogram.

BACA JUGA: Dua Terduga Teroris di Langsa Ditangkap Densus 88, Satu Orang Ternyata PNS

Dan satu bungkus kantong kertas besar berisi empat bungkus plastik besar serta 12 bungkus plastik kecil berisi 18.800 pil ekstasi di kursi belakang mobil. (Fdl/sumeks)

Michael Kosasih alias Miki, 27, terpidana mati kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bisa bernapas lega.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News