Batal ke Singapura, Susno Cek Kesehatan di Indonesia

Batal ke Singapura, Susno Cek Kesehatan di Indonesia
Batal ke Singapura, Susno Cek Kesehatan di Indonesia
Dijelaskan Zainuri, paspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno. Di mana rencana kepergian Susno ke Singapura itu dinilai melanggar aturan internal kepolisian, dengan alasan belum mengantongi izin pimpinan untuk meningalkan jadwal kedinasan.

Disebutkan lagi, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas. "Untuk Kapolri, harus izin Presiden," tambah Zainuri.

Dalam kasus ini, Susno disebut (juga) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izin. Zainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari. (zul/jpnn)

JAKARTA - Rencana mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji untuk memeriksakan kesehatannya ke luar negeri harus batal, setelah dirinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News