Batal ke Singapura, Susno Cek Kesehatan di Indonesia
Selasa, 13 April 2010 – 15:21 WIB
Dijelaskan Zainuri, paspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno. Di mana rencana kepergian Susno ke Singapura itu dinilai melanggar aturan internal kepolisian, dengan alasan belum mengantongi izin pimpinan untuk meningalkan jadwal kedinasan.
Disebutkan lagi, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas. "Untuk Kapolri, harus izin Presiden," tambah Zainuri.
Dalam kasus ini, Susno disebut (juga) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izin. Zainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari. (zul/jpnn)
JAKARTA - Rencana mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji untuk memeriksakan kesehatannya ke luar negeri harus batal, setelah dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom