Batal Lulus Tes CPNS karena Memanipulasi Data

Batal Lulus Tes CPNS karena Memanipulasi Data
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hasyim mengatakan para peserta yang belum bisa melengkapi berkas tersebut diberikan toleransi asalkan memberitahukan hal tersebut. Ia menambahkan peserta juga bisa dinyatakan gugur kalau tidak hadir saat pemberkasan tanpa ada pemberitahuan.

"Jadi kita toleransi untuk SKCK atau surat sehat yang belum bisa dicantumkan. Karena tiap-tiap daerah berbeda-beda waktunya dalam menerbitkan SKCK ada yang satu hari bahkan tiga hari baru terbit. Apalagi peserta ini tidak hanya dari daerah Jatim saja, tapi juga ada yang luar pulau," terangnya.

Nantinya para peserta yang lolos ini akan menjalani prajabatan selama setahun kedepan. Selain dinilai kinerjanya para CPNS ini juga akan dilihat kedisiplinannya. "Kalau tidak baik, bisa saja mereka gagal jadi CPNS," ujarnya.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan kalau setelah menjadi PNS para peserta ini tidak boleh minta pindah minimal 10 tahun. Menurutnya hal ini sudah diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB) nomor 32 tahun 2018.

Sementara itu CPNS asal Tandes Surabaya Rahmad mengatakan dirinya diterima pada formasi analis pelabuhan Dinas Perhubungan Jatim. Namun, dalam proses pemberkasan dia tidak mampu menunjukkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang jadi salah satu syarat yang harus dilengkapi.

"Saya kesulitan mendapatkan surat kesehatan karena waktu antara pengumuman dengan pemberkasan cukup pendek. Sementara surat kesehatan yang diterima hanya bisa dari rumah sakit pemerintah. Saya sudah nyoba empat rumah sakit dan antriannya penuh," ujar Rahmad. (mus/rud)


Ada seorang CPNS hasil seleksi 2018 yang kelulusannya dibatalkan karena saat pendaftaran memanipulasi data.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News