Batalkah Puasa Kita Jika Menonton Video Porno di Siang Hari?

Batalkah Puasa Kita Jika Menonton Video Porno di Siang Hari?
Video porno (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com

Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i.

Meski begitu, orang yang berpuasa dianjurkan sebisa mungkin menghindari menonton video dewasa dan bisa mengendalikan nafsu mereka.

Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.

Ibadah puasa bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.

Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi berikut ini:

Artinya: Pengendalian diri dari syahwat pada bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan. (Lihat: Imam an-Nawawi, 2010 M: VI/345).

Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menegaskan pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal yang tidak dapat ditawar, yang harus dipenuhi orang yang berpuasa.

Tetapi ibadah puasa tidak cukup hanya dengan pemenuhan batas minimal tersebut untuk dapat mengejar pahala dan hikmah puasa.

Kira-kira bagaimana jika ada orang yang menonton video porno sambil menunggu waktu berbuka puasa? Apakah puasanya batal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News