Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan
Kamis, 05 Mei 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Bisa jadi ini kabar gembira bagi para tenaga kerja yang merasa terbebani dengan adanya pajak penghasilan. Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak karyawan dan buruh dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta. Menurut dia, perubahan semacam itu tidak sampai harus mengubah undang-undang. Namun bisa cukup dengan keputusan menteri. Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya tengah meyakinkan dirjen pajak terkait rencana tersebut. Jika target menaikkan batasan hingga dua kali lipat tidak terpenuhi, dia berharap setidaknya bisa naik 75 persen dari nilai tidak kena pajak saat ini.
"Kami sedang menggodok pajak penghasilan buruh ini dari Rp 1,3 juta tidak kena pajak, ke depan akan dinaikkan lagi. Kami berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat, berarti Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di komplek Istana Presiden, Rabu (4/5).
Batas penghasilan tidak kena pajak itu mengacu pada take home pay yang diterima setiap buruh. "Ini supaya tidak memberatkan buruh," kata Muhaimin.
Baca Juga:
JAKARTA - Bisa jadi ini kabar gembira bagi para tenaga kerja yang merasa terbebani dengan adanya pajak penghasilan. Pemerintah berencana menaikkan
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024