Batas Waktu Evakuasi Korban Ditetapkan Basarnas
Selasa, 15 Mei 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA -- Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, penetapan batas waktu proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak merupakan kewenangan pihak Basarnas. Sehingga, Polri dan pihak terkait lainnya hanya tinggal mengikuti keputusan dari Basarnas. Akan tetapi, lanjut Boy, dalam proses pencarian tersebut tetap harus bergantung pada kemampuan dan situasi kondisi di TKP. Selain itu, juga harus mengetahui seberapa jauh tim SAR mampu mengeksplorasi TKP yang diketahui medannya sangat sulit dijangkau.
"Kami tidak dapat menetapkan berapa lama proses evakuasi ini akan dilakukan dan kapan akan berakhir. Semua itu tergantung dari keputusan dari pihak Basarnas," ungkap Boy kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta, Senin (14/5).
Baca Juga:
Namun sebelum Basarnas menetapkan penghentian proses evakuasi korban, maka harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya terlebih dahulu. "Misalnya, jika masih banyak body part (bagian tubuh) yang perlu dilengkapi dan masih harus dicari di TKP, maka Basarkan bisa melakukan pencarian ulang agar bagian yang diperlukan tersebut bisa ditemukan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, penetapan batas waktu proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker