Batasi Akses Operator, Data e-KTP Tak Bisa Diubah Daerah

Batasi Akses Operator, Data e-KTP Tak Bisa Diubah Daerah
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN/Indopos

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjamin keamanan data di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hary Budiarto, sistem pengelolaan data e-KTP dilakukan dengan pola pengamanan yang ketat.

Hary menjelaskan, sistem yang dibuat untuk e-KTP sengaja membatasi operator di kabupaten/kota yang bertugas merekam data kependudukan tidak dapat masuk ke dalam jaringan secara bebas. Sebab, mereka hanya diperkenankan mengakses data terbatas pada server pendukung yang diberi nama server client.

“Polanya, masing-masing operator daerah diberi username dan password. Gunanya untuk mengakses data kependudukan di masing-masing kabupaten,” katanya di Jakarta, Selasa (18/11).

Artinya, kata Hary, meski para operator memiliki username dan password di server client, mereka tidak dapat berbuat banyak. Operator juga tidak akan dapat mengubah dan menghapus data kependudukan yang asli. Sebab, para operator hanya diperkenankan memasukkan data rekaman iris mata, sidik jari, nama, alamat, tanggal lahir dan golongan darah warga.

Selain pembatasan akses, kata Hary, sistem penyimpanan data juga dilakukan dengan pengamanan berlapis. Polanya, data asli disimpan di server utama yang kemudian disalin ke dalam server pendukung.

Sebelumnya, peneliti senior mantan Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar menjamin  kerahasiaan data e-KTP setidaknya dijaga tiga lembaga. Masing-masing Kemendagri, BPPT dan Lembaga Sandi Negara.

“Proyek ini kan lintas lembaga, tim tentu mempertimbangkan aspek-aspek kedaulatan dan keamanan negara terhadap data-data kita," ujarnya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjamin keamanan data di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News