Batasi Ekspor Barang Tambang
Selasa, 16 Agustus 2011 – 11:45 WIB
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan ekspor bahan mentah siap diimplementasikan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan ekspor bahan tambang pada 2014 nanti sudah tidak diperbolehkan. Aturan mengenai ekspor tersebut tertuang dalam UU 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu-Bara (minerba).
Baca Juga:
"Dengan demikian, ekspor yang diperbolehkan dalam bentuk olahan. Nah, seberapa jauh konsistensi untuk melaksanakan itu karena UU-nya sudah ada," ucapnya. Di dalam UU pasal 5 tersebut menyatakan, sesuai kepentingan nasional dapat dilakukan pengendalian produksi dan ekspor.
Di satu sisi, menurut Deddy, pengusaha pertambangan harus mulai berorientasi pada industri pengolahan. Caranya, dengan membuat roadmap yang berdasar target ekspor pada 2014 harus berupa barang olahan. "Mulai sekarang bikin smelting (peleburan) sehingga 2014 nanti betul-betul terealisasi," tandas dia.
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal
- ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah
- BRI Dinobatkan jadi Market Leader versi Euromoney Trade Finance Award 2024
- Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Dibidik jadi Wadah Alih Teknologi