Batasi Ekspor Barang Tambang
Selasa, 16 Agustus 2011 – 11:45 WIB

Batasi Ekspor Barang Tambang
Di sisi lain, UU tersebut dirasa menimbulkan persoalan. Sebab, total royalti yang harus dibayar pengusaha tambang 10 persen. Sedangkan, pemerintah provinsi cuma kebagian satu persen. "Nah itu yang mau dinegosiasikan," ucapnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ada ketentuan tertentu untuk pelarangan ekspor bahan tambang. "Sampai di tingkat mana bahan tambang yang tidak boleh diekspor karena bahan tambang memiliki turunan," urai dia.
Meski belum ada kesepakatan jenis produk yang bakal dibatasi, dia mengatakan, bahan mentah seperti bijih besi dan pasir besi tidak dapat diekspor. "Apakah nanti yang diperbolehkan ekspor pig iron atau slab, tapi itu masih dibahas. Jadi semacam pembatasan atau pelarangan ekspor," jelasnya.
Yang terpenting, pembatasan ekspor bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui tersebut terkait penyelenggaraan hilirisasi. 'Saat ini masih dibahas, mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai," ucapnya. Aturan itu nanti akan membatasi atau melarang produk berbasis bahan mentah tertentu yang bisa diekspor.
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital