Batasi Kutu Loncat, PAN Usul Aturan Pilkada Diperketat
Rabu, 20 April 2011 – 01:51 WIB

Batasi Kutu Loncat, PAN Usul Aturan Pilkada Diperketat
Menurut Wakil Ketua DPR ini, kasus kepala daerah pindah parpol agar dapat mencalonkan diri lagi menunjukkan syahwat politik untuk melanggengkan kekuasaan begitu besar. Fatsoen dan etika politik pun diabaikan.
Baca Juga:
“Makanya tak ada jalan lain, fatsoen dan etika politik harus diatur dalam UU agar euphoria pilkada tidak mencoreng proses pendewasaan demokrasi karena kader parpol mudah melompat pagar ke parpol lain,” kata Taufik yang didampingi oleh calon Bupati Banjarnegara, Syamsudin yang diusung oleh PAN.
Diakuinya, tidak ada larangan seorang pejabat publik pindah ke parpol lain. Namun harus disadari bahwa menjadi kepala daerah tidak terlepas dari fungsi kaderisasi parpol. Itu sebabnya, meskipun menjadi pejabat publik, namun kader parpol yang terpilih tetaplah representasi parpol.
“Kalau anggota legislatif ataupun menteri yang berasal dari parpol keluar dari parpolnya, maka otomatis akan dicopot atau di PAW oleh parpolnya. Nah, ke depannya hal itu juga harus diberlakukan kepada kepala daerah agar bisa dicopot di tengah jalan, jika memang ingin mundur dari parpolnya. Itu demi etika dan fatsun politik,” tandasnya. (dil)
BANJARNEGARA - Fenomena perpindahan kader partai yang masih menjabat kepala daerah atau akan menjadi calon kepala daerah ke partai politik lainnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT