Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk, Pahami Aturannya

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk, Pahami Aturannya
Apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk? Simak penjelasannya.Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Membawa barang dari luar negeri saat ini menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Selain melalui transaksi jual-beli online, barang tersebut kerap masuk ke Indonesia saat dikirim oleh WNI yang tinggal di luar negeri melalui skema barang pindahan.

Namun, apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan barang pindahan merupakan keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Menurut dia, dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, maka barang pindahan dari luar negeri, selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Sesuai PMK nomor 28 tahun 2008, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, serta WNA minimal bekerja di Indonesia selama 1 tahun.

Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

“Kami akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk,” jelas Hatta.

Apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk? Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News