Bawa Clurit ke Supermarket, Dibekuk Polisi
Minggu, 22 Agustus 2010 – 12:19 WIB

Bawa Clurit ke Supermarket, Dibekuk Polisi
"Ini, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perampokan yang belakang ini marak terjadi di daerah lain. Apalagi, mendekati Lebaran," ujar Wakapolsek.
Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi mengakui membawa celurit tersebut dari rumahnya. Celurit itu dibawanya untuk berjaga-jaga. "Katanya, sudah biasa dia membawa celurit itu. Untuk berjaga-jaga," ujar Arifin.
Kini Sandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Wakapolsek, Sandi sudah melanggar pasal 2 UU Darurta No 12/1951. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Ikram, tidak terbukti telah melakukan pelanggaran. "Karena ia (Ikram, red) tidak terbukti kami pulangkan," jelas Aiptu Arifin.
Saat ditemui wartawan, Sandi mengaku sudah biasa dirinya membawa celurit setiap keluar rumah. Terlebih bila keluar rumah pada malam hari. Menurutnya, itu untuk menjaga diri dari aksi jahat orang lain. "Takut kemalaman pulangnya," ujarnya.
PROBOLINGGO- Maraknya aksi kejahatan di bulan Ramadhan membuat polisi selalu siaga. Sabtu (21/8) malam kemarin, aparat kepolisian dari Polsek Pademangan,
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik