Bawa Kabur Anak SMA, Mahasiswa Dipolisikan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 02:05 WIB
Pihak kepolisian sendiri menggenggam bukti-bukti untuk menjerat Kumbang dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP. Informasi yang diperoleh, Bunga pernah terlihat bersama Kumbang di daerah Binuang dan kost-kostan Kumbang di Banjarbaru.
Baca Juga:
Akan tetapi, Kumbang menyanggah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. Ia mengaku tak tahu menahu dimana keberadaan Bunga. Melalui penasihat hukumnya, Fuad Syakir, keluarga menyesalkan permasalahan ini sampai di bawa ke jalur hukum. Menurutnya, penyelesaian melalui cara mediasi sudah ditempuh
“Kami tetap yakin bukan dia yang membawa lari anak gadis itu. Kami juga memiliki saksi yang akan memperkuat pengakuan itu,” timpal Fuad.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HST AKP Kusdarmaji mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan ini. Ia menghormati korban masih dibawah umur sehingga prosesnya sangat hati-hati. “Kami memiliki bukti dan saksi yang kuat bahwa pelaku membawa lari anak gadis tersebut,” ucapnya. (amt)
BARABAI – Dituduh melarikan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di sebuah SMA di Barabai, Kalimantan Selatan, seorang mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara