Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...
Sabtu, 27 Juni 2015 – 05:56 WIB
Selanjutnya, polisi menjerat keduanya dengan dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata secara ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Henny.(radarkedu/ara/jpnn)
TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis malam (25/6) menggelar razia petasan. Hasilnya, petugas menyita dua karung berisi petasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri