Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...
Sabtu, 27 Juni 2015 – 05:56 WIB

Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...
Selanjutnya, polisi menjerat keduanya dengan dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata secara ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Henny.(radarkedu/ara/jpnn)
TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis malam (25/6) menggelar razia petasan. Hasilnya, petugas menyita dua karung berisi petasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru
- Dua U Turn di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditutup, Catat Jadwalnya