Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...

Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...
Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...

Selanjutnya, polisi menjerat keduanya dengan dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata secara ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Henny.(radarkedu/ara/jpnn)


TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis malam (25/6) menggelar razia petasan. Hasilnya, petugas menyita dua karung berisi petasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News