Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari bagi penasihat hukum maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut. 

Kasus penyeludupan kokain yang melibatkan WN Brasil tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali.

Pada sesi konferensi pers, Jumat 27 Januari 2023, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa polisi menangkap MVDAF,  Minggu (1/1).

Putu Jayan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita asal Brasil yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.

Saat itu, kata dia, petugas imigrasi dan Bea Cukai memeriksa dua koper yang dibawa perempuan negeri Samba tersebut dari negaranya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas gabungan menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.

Dalam koper kedua, ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.

Total berat narkotika jenis kokain yang dibawa WN Brasil tersebut seberat 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto.

WN Brasil divonis 11 tahun penjara oleh PN Denpasar akibat terbukti menyelundupkan atau membawa 3,6 kilogram kokain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News