Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara
Kamis, 08 Juni 2023 – 20:59 WIB
Sementara, psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita asal Brasil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya.
Manuela tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.
Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua koper berisi narkotika untuk seorang bandar di Bali.
Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap Polda Bali. (antara/jpnn)
WN Brasil divonis 11 tahun penjara oleh PN Denpasar akibat terbukti menyelundupkan atau membawa 3,6 kilogram kokain.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Ngantuk Terkulai
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Brasil Mempermalukan Inggris, Jerman Menampar Prancis
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar