Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Sementara, psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita asal Brasil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya.

Manuela tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.

Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua koper berisi narkotika untuk seorang bandar di Bali. 

Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap Polda Bali. (antara/jpnn)

WN Brasil divonis 11 tahun penjara oleh PN Denpasar akibat terbukti menyelundupkan atau membawa 3,6 kilogram kokain.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News