Bawa Narkoba, Dua Warga Malaysia Ditangkap di Perbatasan Kalimantan Barat

Bawa Narkoba, Dua Warga Malaysia Ditangkap di Perbatasan Kalimantan Barat
Personel Yonarmer 16/TK menangkap dua orang WNA asal Malaysia yang membawa satu paket plastik berisi barang diduga narkoba berjenis sabu-sabu seberat 10 gram. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PONTIANAK - Dua orang warga negara Malaysia ditangkap Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Keduanya ditangkap saat berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

"Penangkapan ini dilakukan tadi malam, Minggu (15/10) sekitar pukul 22.15 WIB ketika prajurit TNI patroli di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah sekitar Jagoi Babang," kata Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro di Mako Kotis Entikong, Senin.

Dia menjelaskan dua WNA Malaysia itu ditangkap saat berada di wilayah Indonesia tepatnya di Jalan Bukit Jagoi Indah di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Mayor Andreas mengatakan Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Sertu Zian Nugraha memerintahkan Wadanpos Serda Angga, beserta tiga orang anggota yakni Kopda Satriaji, Kopda Edi dan Pratu Miftahul Huda menangkap pelaku saat melaksanakan patroli jalan tikus di wilayah Jagoi Babang.

"Itu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB di mana tim patroli melihat dua pelaku yang bergerak dari arah Malaysia menuju ke arah wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian tim patroli langsung mendatangi mereka dan mengamankan dua orang tersebut," tuturnya.

Menurutnya, kedua WNA asal Malaysia dicurigai karena akan masuk wilayah Indonesia secara Ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan membawa satu paket plastik diduga narkoba, kemudian ada alat hisap, uang serta beberapa dokumen lainnya.

Untuk proses lebih lanjut, kegiatan tersebut telah dilaporkan ke komandan atas secara hirarki.

Dua orang warga negara Malaysia ditangkap Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News