Bawa Narkotika, 3 Warga Negara Asing Ditangkap di Kota Jayapura
Senin, 08 Januari 2024 – 14:00 WIB
Para pelaku saat ini, kata Irene, sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," seru Irene.(mcr30/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bawa ganja bernilai belasan juta rupiah, tiga WNA asal PNG ditangkap Polisi di Kota Jayapura
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?