Bawa Narkotika, 3 Warga Negara Asing Ditangkap di Kota Jayapura

Bawa Narkotika, 3 Warga Negara Asing Ditangkap di Kota Jayapura
Tiga warga PNG saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota.

Para pelaku saat ini, kata Irene, sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," seru Irene.(mcr30/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Bawa ganja bernilai belasan juta rupiah, tiga WNA asal PNG ditangkap Polisi di Kota Jayapura


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News