Bawa Narkotika, 3 Warga Negara Asing Ditangkap di Kota Jayapura
Senin, 08 Januari 2024 – 14:00 WIB

Tiga warga PNG saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota.
Para pelaku saat ini, kata Irene, sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," seru Irene.(mcr30/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bawa ganja bernilai belasan juta rupiah, tiga WNA asal PNG ditangkap Polisi di Kota Jayapura
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol