Bawa Sabu 1 Kg, Supir Truk Batu Bara Diciduk

Bawa Sabu 1 Kg, Supir Truk Batu Bara Diciduk
Bawa Sabu 1 Kg, Supir Truk Batu Bara Diciduk

"Rekannya Helmi bin Idris berhasil kabur dan DPO. Pelaku mengaku mengambil Sabu di dekat lampu merah di Tanjung Balai atas suruhan pemilik berinisial M warga Pidie," terang AKP Aji Wisa Prayogo, SH, seperti dilansir Rakyat Aceh (JPNN Grup), Selasa (21/10).

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni. Pasal 114 ayat 2 Jo, pasal 112 ayat 2 Jo, pasal 115 ayat 2 dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati denda Rp 20 miliar.

Sabu rencana mau langsung dijual di Medan. Namun, karena belum ada yang menampung, lalu dibawa pulang ke Aceh (Pidie Jaya-red). Dari Medan sampai ke Lhokseumawe kedua pelaku naik angkutan umum. Setiba di Lhokseumawe, melanjutkan perjalanan dengan Avanza BK 73 RS telah diamankan di Polres Bireuen.

Pelaku T Mahfud, juga mengaku, di bulan ramadhan lalu dia juga sukses mengedarkan sabu satu kilogram di Medan. Perannya hanya sebagai kurir antar barang ke pembeli. Proses transaksi diatur barang berinisial M. Saat itu, dia mendapat komisi Rp 10 juta.

Diakuinya juga, dia selama 10 tahun terakhir, tinggal dan bekerja sebagai supir truk tronton di tambang batu bara di Kalimantan Tengah. Baru menjelang lebaran lalu, dia pulang menjenguk orang tua di Pidie Jaya. (rah)


BIREUEN - Petualangan T Mahfud bin Almarhum T Manyak (35) sebagai kurir Sabu-sabu (SS) berakhir di razia yang digelar tim gabungan satuan fungsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News