Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon

Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi karung berisikan tumpukan pakaian bekas serta senjata api rakitan laras pendek dan amunisi.
Melihat hal tersebut, anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi bernama Mariono dan dijelaskan bahwa barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau atas nama tersangka.
Anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi 45 butir akan dibawa menuju daerah Flores, Provinsi NTT, dengan menggunakan Kapal Pelni KM Sirimau.
"Tersangka memperoleh barang bukti senjata api rakitan warna hitam dan amunisi sebanyak 23 butir dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir lainnya diperoleh dari Gani Kadiman," jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Bawa senjata api rakitan beserta amunisi, seorang pria berusia 77 tahun ditangkap aparat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku. Terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak