Bawa Uang Miliaran, WNI Ditangkap di Singapura

Bawa Uang Miliaran, WNI Ditangkap di Singapura
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

"Saya tidak tahu kalau harus men-declare pergerakan uang tunai masuk dan keluar Singapura jika jumlahnya melebihi SG$ 20 ribu," kata Affandi.

BACA JUGA : Imigrasi Malaysia Bekuk 5 WNI PSK Sesama Jenis

Uang tunai itu disita dan dalam persidangan di Singapura, Affandi mengaku bersalah atas dakwaan tidak memberikan laporan menyeluruh dan akurat soal pergerakan uang tunai, melebihi SG$ 20 ribu ke wilayah Singapura. Dua dakwaan lainnya menjadi pertimbangan.

Pengacara Affandi menuturkan, kepada pengadilan bahwa kliennya adalah pria penyayang keluarga yang datang ke Singapura untuk menjalani perawatan medis dan mengunjungi kasino dengan teman-temannya.

Biaya setiap operasi mencapai SG$ 33 ribu sehingga Affandi harus membawa sejumlah besar uang dalam bentuk tunai.

"Kami mengharap pengadilan akan memahami, tidak ada riwayat dirinya menggunakan uang untuk tujuan jahat," ujar pengacara Affandi dalam persidangan.

"Terdakwa sangat menyesal dan tidak bermaksud untuk tidak menghormati Singapura dan aturan hukumnya," imbuhnya.

Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar SG$ 8 ribu seperti dituntutkan jaksa dan memerintahkan uang yang disita untuk dikembalikan. (der/zul/fin/jpnn)


Uang tunai dari berbagai mata uang yang ditotal bisa mencapai miliaran rupiah ditemukan di dalam tas WNI.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News