Bawang Merah Senilai Rp 162 Juta Diselundupkan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Jumat, 14 Februari 2020 – 17:44 WIB
Petugas gabungan telah menindak bawang merah ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- 3 Khasiat Bawang Merah, Selamat Tinggal Penyakit Ini