Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
jpnn.com, JEPARA - Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/4) dengan menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB.
"Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan, dan kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis (25/4).
Bangunan pertama yang digerebek petugas Bea Cukai Kudus terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Sementara itu, bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.
Dari penindakan ini, petugas mengamankan sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336.375.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233.322.375.
Petugas Bea Cukai Kudus menyita 243.750 batang rokok diduga ilegal dalam penggerebekan di wilayah Kudus, Jawa Tengah pada Rabu (24/4)
- Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Opersi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Dorong Produk Lokal Mendunia, Petani Vanili & Arang Batok Kelapa Diasistensi
- Bea Cukai Malang Asistensi Pelaku Usaha Lokal Agar Siap Hadapi Pasar Internasional
- Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
- Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
JPNN.com




