Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita) sebagai bentuk apresiasi riwayat baik kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
Hal itu dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok yang hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri.
Pemberian status Mita oleh Bea Cukai telah dimulai sejak 2002 berjalan baik.
Penyempurnaan ketentuan Mita saat ini diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023.
Dengan status ini, perusahaan Mita berhak mendapatkan pelayanan khusus, berupa pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapakan berdasarkan manajemen risiko.
Selain mendapat kemudahan, perusahaan Mita juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai PMK Nomor 128 Tahun 2023.
"Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status Mita dapat dibekukan atau bahkan dicabut,” kata Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Selasa (23/4).
Encep menjelaskan Bea Cukai Tanjung Priok hingga saat ini telah melayani 436 perusahaan Mita.
Bea Cukai Tanjung Priok hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh