Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai memberikan layanan khusus melalui status mitra utama (Mita) sebagai bentuk apresiasi riwayat baik kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
Hal itu dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok yang hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri.
Pemberian status Mita oleh Bea Cukai telah dimulai sejak 2002 berjalan baik.
Penyempurnaan ketentuan Mita saat ini diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023.
Dengan status ini, perusahaan Mita berhak mendapatkan pelayanan khusus, berupa pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapakan berdasarkan manajemen risiko.
Selain mendapat kemudahan, perusahaan Mita juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai PMK Nomor 128 Tahun 2023.
"Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status Mita dapat dibekukan atau bahkan dicabut,” kata Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Selasa (23/4).
Encep menjelaskan Bea Cukai Tanjung Priok hingga saat ini telah melayani 436 perusahaan Mita.
Bea Cukai Tanjung Priok hingga kini telah melayani 436 importir dan eksportir berstatus Mita yang bergerak di berbagai bidang industri
- Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
- Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam
- Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Setor Rp 3,35 Miliar ke Negara
- Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Operasi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Dorong Produk Lokal Mendunia, Petani Vanili & Arang Batok Kelapa Diasistensi
JPNN.com




