Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab

Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab
Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab
JAKARTA - Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Kamis sore (14/5) menggelar jumpa pers di Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menuding ada empat pejabat KPU yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu legislatif 2009. Bawaslu merekomendasikan agar KPU membentuk Dewan Kehormatan.

Menurut Wahidah, mereka yang harus dimintai pertanggungjawaban itu ialah ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Anggota KPU yang menjadi Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andi Nurpati, Anggota KPU Pokja Logistik Abdul Aziz, dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

"Dalam kajian hukum Bawaslu tentang ketentuan kode etik yang telah dilanggar anggota KPU, dalam menjalankan tugas penyediaan logistik Pemilu. Kode etik yang dilanggar itu mencakup asas profesionalisme dan bertindak sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wahidah.

Di bidang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, Bawaslu menyimpulkan bahwa pengadaan dan distribusi logistik Pemilu tidak memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

JAKARTA - Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Kamis sore (14/5) menggelar jumpa pers di Media Centre Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News