Bawaslu Awasi Sumber Dana di Laporan Keuangan Parpol

Bawaslu Awasi Sumber Dana di Laporan Keuangan Parpol
Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu, untuk terbuka dan transparan dalam memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Muhamad Anas, harus diketahui sumber dana yang diperoleh oleh partai politik.

Karena sumbangan dana kampanye yang dilaporkan akan diaudit oleh tim kantor akuntan publik.

Jika ditemukan ada partai politik yang terbukti melakukan rekayasa terhadap LPSDK, maka partai politik tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 66 PKPU nomor 24 tahun 2018.

"Kami mulai melakukan pengawasan terhadap sumber dana kampanye yang diperoleh partai politik," tegas Anas.

Pengawasan di antaranya memeriksa identitas pemberi sumbangan, jumlah nominal sumbangan, serta bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Pasuruan, agar terbuka dan transparan dalam memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, karena laporan tersebut akan dilakukan audit oleh tim dari kantor akuntan publik," jelas pungkas Anas. (pul/jpnn)


Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan parpol akan diaudit oleh tim kantor akuntan publik.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News