Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU

"Bahwa, atas serangkaian proses penaganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai akan melakukan pembahasan selanjutnya melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di 2 Kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili.
MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.
Pemungutan suara ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai. (cuy/jpnn)
Bawaslu Banggai tengah menangani dugaan pelanggaran berupa pembagian seragam sekolah di lokasi PSU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran