Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Senin, 14 November 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah melakukan pelanggaran dalam Pemilukada Provinsi Banten. Ia menilai, KPU Banten belum transparan sebagai penyelenggaran Pemilukada.
"Kami minta keterangan percetakan logistik dan pemenang tender serta siapa pemenangnya dan cetak di mana tapi dipersulit. Harusnya jangan ditutupi karena ini membuat makin susah langkah kedepan," kata Wahidah saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pemilukada Banten di gedung MK, Senin (14/11).
Dalam penyusunan jadwal kampanye, Wahidah juga melihat ada perbedaan dengan pelaksanaan Pilkada di daerah lain. Di Banten kata dia, kampanye pasangan calon menggunakan sistem blok, bukan zona daerah dan satu hari digunakan oleh satu pasangan.
"Daerah lain, satu hari digunakan kampanye bersama- sama tapi dengan zona daerah kampanye. Ini merugikan pasangan calon karena batas waktunya sedikit. Panwas juga kerepotan, apakah hari itu ada yang kampanye yang di luar jadwal. Akhirnya, politik uang tidak terlalu diawasi," ucapnya.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah melakukan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang