Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten

Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Banten telah melakukan pelanggaran dalam Pemilukada Provinsi Banten. Ia menilai, KPU Banten belum transparan sebagai penyelenggaran Pemilukada.

"Kami minta keterangan percetakan logistik dan pemenang tender serta siapa pemenangnya dan cetak di mana tapi dipersulit. Harusnya jangan ditutupi karena ini membuat makin susah langkah kedepan," kata Wahidah saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pemilukada Banten di gedung MK, Senin (14/11).

Dalam penyusunan jadwal kampanye, Wahidah juga melihat  ada perbedaan dengan pelaksanaan Pilkada di daerah lain. Di Banten kata dia, kampanye pasangan calon menggunakan sistem blok, bukan zona daerah dan satu hari digunakan oleh satu pasangan.

"Daerah lain, satu hari digunakan kampanye bersama- sama tapi dengan zona daerah kampanye. Ini merugikan pasangan calon karena batas waktunya sedikit. Panwas juga kerepotan, apakah hari itu ada yang kampanye yang di luar jadwal. Akhirnya, politik uang tidak terlalu diawasi," ucapnya.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Banten telah melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News