Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini

Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, 18 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara tersebut.

Dia menegaskan bahwa anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggeser perolehan suara peserta pemilu dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai masalah itu.

"Kami menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kami yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Namun, Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan ada pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," tutur Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

Bawaslu kabupaten Bogor tengah mendalami dugaan penggelembungan suara partai dan caleg di tingkat kecamatan. PPK yang terlibat siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News