Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini
Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara tersebut.
Dia menegaskan bahwa anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggeser perolehan suara peserta pemilu dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai masalah itu.
"Kami menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kami yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.
Namun, Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan ada pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," tutur Adi.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.
Bawaslu kabupaten Bogor tengah mendalami dugaan penggelembungan suara partai dan caleg di tingkat kecamatan. PPK yang terlibat siap-siap saja.
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?