Bawaslu dan Polisi Tak Berdaya Halangi Pengadang Kampanye

Selain itu juga, mengimbau agar warga tidak melakukan penghadangan kepada tiap pasangan calon yang ingin berkampanye.
"Cuma kita bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu melanggar konstitusi (penghalangan kampanye). Kalau menghalang-halangi kampanye paslon tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke Bawaslu, kita tidak bisa represif," ucap dia.
Awi menjelaskan, pihak kepolisian tidak bisa asal membubarkan warga yang melakukan penolakan tersebut.
Sebab, menurut dia, polisi harus bersikap netral dalam melakukan pengamanan kampanye.
"Permasalahannya kita (polisi) di tengah-tengah. Itu kan (penolakan) dinamika, masing-masing orang punya hak konstitusional. Cuma itu yang kita sadarkan kepada masyarakat," kata Awi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga.
Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum. "Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan.
Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya. (wok/dil/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku pengadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama-Djarot
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen