Bawaslu dan Polisi Tak Berdaya Halangi Pengadang Kampanye

Bawaslu dan Polisi Tak Berdaya Halangi Pengadang Kampanye
Ahok ditolak di Rawabelong. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku pengadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Itulah sebabnya Bawaslu DKI memiliki hambatan dalam menindaklanjuti masalah pengadangan kampanye tersebut.

"Kan pengawas pemilu tidak bisa mendapatkan siapa pelaku, nama-nama pelaku yang menghalangi kegiatan. Kalau pengawas pemilu tahu, tentu kami tindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri kepada wartawan, Kamis (17/11).

Jufri mengatakan, setiap kegiatan pasangan cagub-cawagub yang mendapatkan izin kampanye pasti diawasi oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan. 

"Panwaslu bertugas untuk mengawasi apakah kampanye yang dilakukan cagub atau cawagub sesuai aturan," kata dia.

Sementara itu, aparat kepolisian juga tidak bisa menghalang-halangi warga yang melakukan penolakan saat pasangan calon incumbent tersebut berkampanye. 

Meski demikian, kepolisian telah memiliki cara dalam melakukan pengamanan agar pasangan tersebut tetap bisa berkampanye dan warga yang melakukan penolakan tetap bisa menyampaikan aspirasinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya mengandalkan pagar betis. 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku pengadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama-Djarot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News