Bawaslu Diminta Bersuara Soal Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil sikap atas peristiwa berkumpulnya perangkat desa yang menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran.
"Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres," kata Kaka Suminta dalam konferensi pers terkait Mobilisasi Aparat Desa di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Menurut Kaka, aparat perangkat desa harus bisa menjaga pemilu jujur dan adil. Dalam pemilu ada hal boleh dan tidak boleh tidak dilakukan perangkat desa.
"Sejauh ini saya belum dengar pendapat Bawaslu. Seharusnya itu sudah ada. Apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu, saat ini jelang tahapan kampanye. Sebab saat ini masuk tahapan sosialisasi," kata Kaka.
Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan sosialisasi ataukah kampanye.
"Dari hal-hal seperti ini bisa menimbulkan ketidakadilan pemilu. Iya terkait soal pengerahan massa semacam itu harus ada catatan tegas agar tidak menimbulkan pengulangan," kata Kaka.
Sebab, kata Kaka, dalam peristiwa itu ada ribuan kepala dan perangkat desa. Ini termasuk bukan kumpulan biasa. Ini juga bukan sosialisasi. Bawaslu harus nyatakan, apakah ini pelanggaran undang undang Pemilu.
"Sebagai kepala desa punya hak berorganisasi tetapi harus diingat ada koridor yang harus dipatuhi. Terutama saat pemilu seyogyanya justru diabdikan untuk support sistem demokrasi dan bukan ke Paslon," kata dia.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, aparat perangkat desa harus bisa menjaga pemilu jujur dan adil.
- Perangkat Desa Disebut Tak Netral, Bawaslu Diminta Bertindak
- Temui Gibran di Solo, Ibu Nyai dari Berbagai Daerah Tegaskan Dukungan untuk Nomor 2
- Prabowo-Gibran Pastikan KIS Cs Bakal Dipertahankan, Plus Makan Siang dan Susu Gratis
- LBH Yusuf: Pencalonan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 141
- Sarat Kepentingan Politik, Kenaikan Anggaran Kemenhan Sebaiknya Ditunda
- TPN Menduga Gibran Bakal Bermuka Pucat Jika Dipaksa Debat Cawapres