Bawaslu Disebut Tidak Siap Terima Pengaduan
jpnn.com - JAKARTA – Niat peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Perludem, Fadli Ramadhanil dan sejumlah pemantau pemilu mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berbuah peristiwa yang kurang menyenangkan.
Mereka yang datang dengan membawa 187 kasus pengaduan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh sejumlah partai politik, justru disambut perdebatan dari petugas Bawaslu terkait batas waktu masa pengaduan.
“Petugas seharusnya menerima laporan pengaduan, bukan membuat masyarakat kebingungan. Tapi ini justru ngajak berdebat terkait apakah pengaduan kadaluarsa atau tidak,” katanya di Jakarta, Rabu (5/3).
Fadli mengakui, secara undang-undang diatur pengaduan selambat-lambatnya sudah harus dilaporkan tujuh hari dari saat dugaan pelanggaran terjadi. Namun penilaian itu tidak sepantasnya dilakukan oleh petugas. Tapi menjadi tanggung jawab anggota Bawaslu untuk menganalisanya.
Atas kondisi tersebut Fadli dan teman-teman mengaku kurang puas dengan pelayanan Bawaslu. Apalagi pada pengaduan yang dilakukan kali ini, mereka harus melapor ke lantai tiga. Karena loket pengaduan yang terdapat di lantai dasar gedung Bawaslu, berubah fungsi menjadi gudang.
“Kami yang konsen pada pemilu saja sangat rumit melapor, apalagi masyarakat umum. Bawaslu tidak siap menerima laporan pelanggaraan kampanye,” katanya terlihat kecewa.(gir/jpnn)
JAKARTA – Niat peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Perludem, Fadli Ramadhanil dan sejumlah pemantau pemilu mengadu ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran