Bawaslu Jakarta Utara Memproses Politikus PKS ke Penyidik

Bawaslu Jakarta Utara Memproses Politikus PKS ke Penyidik
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu Jakarta Utara meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera Yusriah Dzinnun ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini selama 14 hari kerja secara maraton.

Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan kampanye pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Luar Batang 3 No 9 RT 10/03, Penjaringan, Jakarta Utara diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara atau ASN dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye,” kata Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, didampingi Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Sali Imaduddin di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019) saat melimpahkan perkara pelanggaran pemilu ini kepada pihak penyidik kepolisian.

Lebih lanjut, Benny mengatakan telah menerima surat tanda bukti laporan, yang teregister dalam laporan Polisi No: LPB/02/K/I/2019/PMJ/RESJU, tanggal 16 Januari 2018, dan telah diterima dari Penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara AKP Bagus Bowowiyatmo, AIPDA Dwi Prasetyo dan Brigadir Dwi Aulia.

Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara, dan dari hasil penyelidikan diduga dalam rangkaian acara kampanye tersebut telah melibatkan aparatur sipil negara bernama Wirta Amin Assalaf yang diketahui masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara di kantor Kementerian Agama Jakarta Utara.

Benny menambahkan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf. Ia mengatakan ketiga terlapor tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(jpnn)


Bawaslu Jakut meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera Yusriah Dzinnun ke tahap penyidikan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News