Bawaslu Menangani Dugaan Perusakan Spanduk Caleg Tina Toon

Bawaslu Menangani Dugaan Perusakan Spanduk Caleg Tina Toon
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar, Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo dan Penyidik Polres Metro Jakarta Utara Dwi Prasetyo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara telah menerima laporan dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye. Laporan tersebut dibuat oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Agustina Hermanto alias selebritas Tina Toon.

Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan semestinya hari ini Tina Toon dipanggil dengan agenda klarifikasi sebagai pelapor di kantor Bawaslu Jakarta Utara.

“Hanya yang bersangkutan konfirmasi belum dapat hadir karena ada kesibukan. Untuk itu, pemeriksaan ditunda sampai hari Senin minggu depan,” ucap Benny didampingi Penyidik Polres Metro Jakarta Utara Dwi Prasetyo dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar di kantor Bawaslu Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).

Menurut Benny, Tim Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara serius menindaklanjuti laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye ini. Menurutnya, Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum memberikan atensi terhadap laporan ini.

“Dugaan perusakan alat peraga kampanye ini lokasinya terjadi di sekitar perumahan Gading Kusuma Kelapa Gading Timur. Alat peraga yang dirusak berupa spanduk sudah kami jadikan barang bukti," jelasnya.

Benny menjelaskan perusakan alat peraga kampanye merupakan kategori tindak pidana pemilu. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521.

“Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," pungkas Benny.(jpnn)


Perusakan alat peraga kampanye merupakan kategori tindak pidana pemilu, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu; Pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News