Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024.
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip pada Senin (19/8).
Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk.
Nantinya, aparat kepolisian yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk, baik ke Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota.
Tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah, menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI