Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

Untuk tahap ketiga, hasil penyidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
Namun, jika hasil penyidikan belum lengkap, paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian beserta petunjuk mengenai yang harus diperbaiki.
Setelah itu, penyidik kepolisian paling lama 3 hari kerja sejak berkas dikembalikan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
Berikutnya tahap keempat, jika seluruh berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat maka penuntut umum, penuntut umum melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dari penyidik.
Tahap kelima, pengadilan negeri menggelar sidang atas perkara yang diserahkan penuntut umum, untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas, dan dilakukan oleh majelis khusus.
Tahap keenam, putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan dapat diajukan banding.
Hanya saja, waktu yang disediakan paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.
Tahap ketujuh, pengadilan tinggi akan menerima dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima.
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI