Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

Setelah keluar putusan banding, sudah tidak ada lagi langkah hukum lain apabila putusannya ditolak.
Karena itu, pada tahapan kedelapan pengadilan melakukan pengumuman putusan akhir perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada penuntut umum, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan diterima jaksa.
Apabila ada pengadilan terkait perkara pidana pemilu yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan, maka putusannya harus sudah selesai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi ataupun kabupaten/kota menetapkan hasil pemilihan.
Adapun langkah kesembilan atau yang terakhir, yakni tindak lanjut.
Salinan putusan pengadilan terhadap perkara pidana pemilihan harus sudah diterima KPU provinsi ataupun kabupaten/kota di hari yang sama saat putusan dibacakan.
Putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan wajib ditindaklanjuti KPU provinsi ataupun kabupaten/kota. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI