Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM yang menjadi tersangka tindak pidana pemilu menyerahkan diri kepada pihak berwajib. MKM sebelumnya buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri.
“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (13/3).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka yang merupakan anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO.
Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Djuhandhani mengatakan seusai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan MKM kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.
Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan menyerah setelah dinyatakan sebagai DPO.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3), menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur.
Anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM yang menjadi tersangka dan masuk DPO, menyerahkan diri ke polisi.
- Tim Korsahli Mabes Polri Apresiasi Sinergi Polisi-Masyarakat Padamkan Karhutla di Kalsel
- Kecelakaan Maut di Tol Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas
- Tak Ada Ampun, Polisi Gerebek Lagi Kampung Ambon
- DKPP Terima Total 5 Aduan Setelah Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
- Irjen Arman Achdiat: Jangan Ada Polisi di Riau yang Tak Melayani Aduan Masyarakat
- Polisi Tangkap Suami Mengamuk Gegara Diingatkan Istri Tidak Main Judi Online
JPNN.com




