Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka

Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang sudah dinonaktifkan sebagai tersangka.

Oknum itu juga ditetapkan sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemilu.

"Betul, (DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3).

Meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN nonaktif Kuala Lumpur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur.

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," kata Djuhandhani.

Bareskrim tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN nonaktif Kuala Lumpur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News