Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pihaknya masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.
"Tersangka masih kami cari," ujarnya.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/2), dikarenakan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu (6/3).
Hari ini, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini.
"Saksi 18 orang baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," katanya.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bareskrim tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN nonaktif Kuala Lumpur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri