Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pihaknya masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.
"Tersangka masih kami cari," ujarnya.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/2), dikarenakan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu (6/3).
Hari ini, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini.
"Saksi 18 orang baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," katanya.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bareskrim tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN nonaktif Kuala Lumpur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini