Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur

Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan meski satu tersangka berstatus DPO, pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, masing-masing berstatus anggota.

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pihaknya masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.

Satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur kabur dan masuk dalam DPO Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News