Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi

Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tenga). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun berkas tersangka tujuh anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih. (antara/jpnn)

Anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM yang menjadi tersangka dan masuk DPO, menyerahkan diri ke polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News