PPLN Islamabad Diduga Langgar Aturan

PPLN Islamabad Diduga Langgar Aturan
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kedua kanan) menyebut PPLN Islamabad, Pakistan, diduga melanggar aturan pelaksanaan Pemilu 2024. ANTARA/Rio Feisal.

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan diduga melanggar aturan administrasi dalam melaksanakan Pemilu 2024.

Dugaan dikemukakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Menurutnya, PPLN Islamabad diduga melanggar administrasi dengan mengizinkan 21 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) tanpa membawa form A pindah memilih.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PPLN seharusnya menempatkan 21 pemilih dimaksud dalam daftar pemilih khusus (DPK). Bukan sebagai DPTb.

"Karena proses ini pelanggaran administrasi, akan diproses," ujar Lolly.

Lolly lebih lanjut mengatakan berdasarkan regulasi DPTb harus menggunakan form untuk pindah memilih.

Hal ini bisa dilayani sampai pukul 08.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Akan tetapi, berdasarkan catatan Bawaslu, PPLN Islamabad tidak menyediakan form A pindah memilih untuk 21 pemilih tersebut.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad diduga melanggar aturan administrasi dalam melaksanakan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News