Bawaslu Tangani Dugaan Oknum Komisioner Manipulasi Suara Caleg

Bawaslu Tangani Dugaan Oknum Komisioner Manipulasi Suara Caleg
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung diduga memanipulasi suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Oknum disebut bekerja sama dengan oknum Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton.

Dugaan disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat dan kini ditangani oleh Bawaslu Lampung.

"Hasil kajian awal kami, laporan LSM tersebut memenuhi syarat formal dan material dan sudah diregistrasi berdasarkan hasil pleno," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Jumat (1/3).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu Lampung mendapati adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Terlapor salah satu oknum KPU Bandarlampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu TKB dan PPK Kedaton akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.

"Dugaan kasus ini juga kan, ada panwascam dan ppk. Kemungkinan penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Bandarlampung, kalau kami komisionernya," kata dia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani kasus dugaan oknum komisioner KPU Bandarlampung manipulasi suara caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News