Bawaslu Kini Lebih Mudah Awasi Netralitas ASN Berkat Hal ini

Bawaslu Kini Lebih Mudah Awasi Netralitas ASN Berkat Hal ini
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Bawaslu)

Kemudian sebanyak 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Fritz mengatakan pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada Serentak 2020 terbanyak masih di media sosial (Medsos).

"Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial," ucapnya.

Pelanggaran netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain.

Bawaslu berharap ancaman hukuman disiplin yang tercantum di peraturan tersebut dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN.

Paling tidak untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pemilihan 2020 tidak terulang kembali.

Seluruh jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur adhoc, selaku penyelenggara pemilu diinstruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu 2024.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini lebih mudah mengawasi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu berkat hal ini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News