Bawaslu Lampung Ajukan Rp 118 Miliar untuk Awasi Pilgub

Bawaslu Lampung Ajukan Rp 118 Miliar untuk Awasi Pilgub
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

Bawaslu juga meminta usulan anggaran pengawasan Pilgub Lampung itu menjadi perhatian Pemda. Sebab, kata dia, bila Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) belum ditandatangani sebelum tahapan berjalan, Pilgub berpotensi ditunda hingga tersedianya anggaran pengawasan.

“Yang pasti saat tahapan itu jalan, NPHD sudah ditandangani. Terkait ketersediaan anggaran itu di Pemda. Kewajiban kita mengusukan dan mengajukan ke pemda. Tahapan baru bisa berjalan bila sudah ada kepastian ketersedia anggaran dari pemda, bentuknya penandatangan naskah hibah.

Bahkan, lanjut Ali, pihaknya tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov soal asal dana yang akan dihibahkan kepada Pemprov untuk pengawasan. Terpenting, kata dia, dalam Undang-Undang sudah jelas, dana untuk penyelenggaraan pilkada harus berasal dari APBD.

“Kita tidak mepersoalkan anggaran pemda dari mana, yang pasti pemda harus menyediakan anggaran itu, bisa dari dana murni APBD, dana Perubahan atau dana Talangan,” tandasnya. (kyd)


 Bawaslu Lampung mengusulkan anggaran untuk pengawasan Pilgub Lampung pada 2018 mendatang sebesar Rp118 Miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News