Bawaslu Lampung Ajukan Rp 118 Miliar untuk Awasi Pilgub
Bawaslu juga meminta usulan anggaran pengawasan Pilgub Lampung itu menjadi perhatian Pemda. Sebab, kata dia, bila Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) belum ditandatangani sebelum tahapan berjalan, Pilgub berpotensi ditunda hingga tersedianya anggaran pengawasan.
“Yang pasti saat tahapan itu jalan, NPHD sudah ditandangani. Terkait ketersediaan anggaran itu di Pemda. Kewajiban kita mengusukan dan mengajukan ke pemda. Tahapan baru bisa berjalan bila sudah ada kepastian ketersedia anggaran dari pemda, bentuknya penandatangan naskah hibah.
Bahkan, lanjut Ali, pihaknya tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov soal asal dana yang akan dihibahkan kepada Pemprov untuk pengawasan. Terpenting, kata dia, dalam Undang-Undang sudah jelas, dana untuk penyelenggaraan pilkada harus berasal dari APBD.
“Kita tidak mepersoalkan anggaran pemda dari mana, yang pasti pemda harus menyediakan anggaran itu, bisa dari dana murni APBD, dana Perubahan atau dana Talangan,” tandasnya. (kyd)
Bawaslu Lampung mengusulkan anggaran untuk pengawasan Pilgub Lampung pada 2018 mendatang sebesar Rp118 Miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Golkar Tugaskan Hanan A Rozak Maju di Pilgub Lampung 2024
- Rahmad Darmawan Diwacanakan Masuk Panggung Politik
- Arahkan Pilih Incumbent, Kepala SMA Divonis 1 Bulan Penjara
- Raih 37,78 Persen, Arinal - Nunik Menangi Pilkada Lampung
- Kuasa Hukum Sebut Arinal - Nunik Kena Fitnah Terstruktur